Hukum & Kriminal

Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim,  melontarkan pernyataan menohok terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret namanya.

Nadiem secara tegas menyebut bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang dituduhkan kepadanya adalah hasil  rekayasa total.

Pernyataan ini muncul setelah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengakui secara terbuka bahwa mereka **tidak melakukan perbandingan harga** dengan harga pasar dalam menentukan kerugian negara.

“Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar,” ujar Nadiem dengan nada satir di sela-sela persidangan.

Baca juga KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

Kejanggalan Auditor: Harga ‘Asumsi’ Rp4,3 Juta

Nadiem membeberkan bahwa dalam persidangan, auditor BPKP mengaku menggunakan  margin asumsi pribadi dalam melakukan kalkulasi ulang, bukan berdasarkan realitas ekonomi di lapangan.

Beberapa poin krusial yang disoroti Nadiem antara lain:

  • Harga Fiktif:  BPKP menetapkan harga wajar Chromebook sebesar  Rp4,3 juta, angka yang diklaim Nadiem tidak pernah ditemukan dalam survei harga pasar mana pun. Abaikan Realitas: Tidak adanya komparasi dengan harga retail atau distributor resmi saat pengadaan berlangsung.
  • Bukti Mutlak Rekayasa: Pengakuan auditor di bawah sumpah dianggap Nadiem sebagai bukti tak terbantahkan bahwa dakwaan terhadapnya cacat logika.llpl

“Angka (Rp4,3 juta) tersebut tidak nyata dan tidak eksis di pasaran. Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi,” tegas Nadiem.

Baca juga KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

Bukan Kerugian Nyata ini

Menurut Nadiem, proses audit yang dilakukan BPKP dalam kasus ini telah mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme.

Ia menilai penetapan status terdakwa terhadap dirinya didasarkan pada perhitungan yang dipaksakan.

“Ini bukti terkuat bahwa ini  bukan kerugian yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah kerugian negara dihitung berdasarkan asumsi sepihak tanpa melihat fakta harga yang berlaku saat itu?” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan lainnya. Pihak penasihat hukum Nadiem Makarim optimis bahwa dengan terungkapnya “metode audit asumsi” ini, dakwaan terhadap kliennya akan gugur demi hukum.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *