Sikat Mafia Perkara: Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Usai Operasi Senyap Tim Pam SDO
SURABAYA, JURNAL TIPIKOR — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil langkah tegas dengan mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah ini diambil setelah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengonfirmasi bahwa pencopotan ini bertujuan untuk mempermudah proses klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara di lingkungan Kejati Jatim..
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” tegas Reda di Surabaya, Kamis (2/4).
Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bupati Paparkan Fokus Pembangunan
Kronologi dan Mekanisme Penindakan
Langkah drastis ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke korps adhyaksa. Berikut adalah poin-poin utama terkait penindakan tersebut:
- Operasi Senyap: Bidang Intelijen menggunakan direktorat khusus untuk memantau perilaku jaksa secara tertutup, termasuk penggunaan bukti rekaman CCTV dan pendekatan intelijen lainnya.
- Pembersihan Internal: Selain Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di bawah jajarannya turut diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
- Waktu Pengamanan: Joko Budi Darmawan dilaporkan telah diamankan dan dibawa ke Jakarta sejak 18 Maret 2026, sesaat sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sanksi Etik hingga Pidana Khusus
Reda menegaskan bahwa Kejagung tidak akan pandang bulu dalam menegakkan integritas institusi. Proses klarifikasi ini akan menentukan nasib para oknum jaksa tersebut:
- Jika Terbukti Pelanggaran Etik: Perkara akan diserahkan ke bidang Pengawasan untuk sanksi disiplin.
- Jika Terbukti Pidana (Suap/Pemerasan): Kasus akan langsung dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses secara hukum pidana.
“Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujar Reda.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kejaksaan agar tidak bermain-main dengan perkara. Kejagung berkomitmen bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar gertakan, melainkan upaya nyata menjaga marwah institusi dari praktik transaksional.(*)

