
Mantan kru televisi yang kini berstatus wartawan, Tian Bahtiar, Poto : Jurnal Tipikor
Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Mantan kru televisi yang kini berstatus wartawan, Tian Bahtiar, menyatakan akan kembali aktif menjalankan profesi jurnalistik setelah dinyatakan bebas murni dari perkara dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) terkait tiga kasus korupsi besar.
Pernyataan itu disampaikan Tian usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada , Rabu dini hari.
“Dengan putusan ini, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar kepada awak media.
Baca juga OTT Ramadhan Berbuah Tersangka: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Dijerat KPK
Wartawan yang telah berkiprah lebih dari 30 tahun itu juga menyampaikan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) serta memberikan dukungan selama proses persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tian, Didi Supriyanto, menegaskan putusan majelis hakim merupakan putusan bebas murni karena tidak ditemukan satu pun unsur pidana dalam dakwaan jaksa.
“Majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegas Didi.
Menurutnya, seluruh perbuatan Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, penggunaan pasal perintangan peradilan terhadap Tian dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja pers.
“Ini preseden penting agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal obstruction of justice untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Baca juga MA Patahkan Klaim Swasta: SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, PLK Kehilangan Legal Standing
Didi juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas murni, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa.
Dalam perkara ini, Tian divonis bebas bersama dua terdakwa lain, yakni Adhiya Muzakki dan Junaedi Saibih. Ketiganya sempat didakwa merintangi penyidikan tiga kasus korupsi besar: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.
Jaksa sebelumnya menuding para terdakwa membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif publik terhadap penanganan perkara tersebut. Namun majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam tindakan Tian.
Baca juga Pastikan Tepat Waktu, Dandim 0607/Kota Sukabumi Cek Pembangunan Jembatan dan TPT TMMD ke-127
Hakim menyatakan Tian semata menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan. Apabila berita tersebut dianggap bernada negatif, hal itu dinilai sebagai persoalan sudut pandang, bukan kebenaran yang dapat diukur dengan hukum pidana.
Sementara terhadap Adhiya, majelis hakim menilai unggahan media sosialnya tidak mencerminkan niat jahat karena dilakukan atas persetujuan pihak lain. Terhadap Junaedi, hakim menilai penyelenggaraan seminar bernarasi kritis merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi yang sah sepanjang sesuai aturan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan batas tegas antara kerja jurnalistik, kebebasan berekspresi, dan kriminalisasi melalui pasal pidana.
“Saya akan kembali menulis dan meliput. Ini bukan hanya kemenangan pribadi, tapi kemenangan bagi kebebasan pers,” tutup Tian.(*)



