
MA menjadi bukti hukum final bahwa sekolah di Jalan Ir H. Djuanda (Dago) tersebut adalah murni milik negara dan telah diperkuat dengan sertifikat resmi. Poto : Istimewa
Bandung, JURNAL TIPIKOR – Putusan tegas kembali menegaskan kedaulatan negara atas aset pendidikan. Lembaga peradilan tertinggi itu secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sekaligus memperkuat status lahan dan bangunan sebagai aset sah milik yang tidak terbantahkan.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menyatakan putusan MA menjadi bukti hukum final bahwa sekolah di Jalan Ir H. Djuanda (Dago) tersebut adalah murni milik negara dan telah diperkuat dengan sertifikat resmi.
“Bagi Pemprov Jabar, setelah ini bukti kepemilikan kami sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk,” ujar Yogi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa malam.
Baca juga Pastikan Tepat Waktu, Dandim 0607/Kota Sukabumi Cek Pembangunan Jembatan dan TPT TMMD ke-127
Kepastian hukum ini kian absolut lantaran status badan hukum PLK sendiri telah dibatalkan oleh . Dengan demikian, pihak penggugat dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“PT TUN kami sudah inkrah. Secara hukum ini selesai. Meskipun ada opsi Peninjauan Kembali (PK), tapi sekarang badan hukumnya sudah dibatalkan oleh menteri. Jadi subjek penggugatnya sudah tidak bisa,” tegas Yogi.
Kemenangan di meja hijau ini menjadi pemantik bagi Pemprov Jabar untuk mempercepat pembersihan dan pengamanan aset daerah lainnya. Yogi mengungkapkan, Gubernur telah menginstruksikan pengamanan aset sebagai program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Langkah konkret pascaputusan MA meliputi konsolidasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar serta Dinas Pendidikan Jabar, guna memperkuat pengamanan fisik dan administrasi aset sekolah.
Selain itu, pengamanan akan difokuskan pada aset SMA/SMK di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan pengawalan politik dan pengawasan dari , khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan.
“Ini memang harus diperkuat. Kami konsolidasi dengan BPKAD dan dinas terkait untuk mengantisipasi aset-aset yang lainnya,” tutur Yogi.
Putusan MA ini sekaligus menutup ruang sengketa atas salah satu ikon pendidikan di Kota Bandung, serta menjadi sinyal keras bahwa negara tidak lagi mentoleransi klaim sepihak atas aset publik.
Sumber : Antara
Editor : Azi




