
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024, dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.
Para Terdakwa dan Tuntutan Pokok
Kelima terdakwa yang dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara ini adalah:
- Benny, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.
- Sischa Dwita Puspa, Manajer PT Indi Daya Group.
- Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group.
- Agus Dianto Mulia, Direktur Indi Daya Group.
- Fitri Kristiani alias Nisa, staf Indi Daya Group.
Baca juga Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan
JPU, Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan dalam tuntutannya bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda masing-masing Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Tuntutan Uang Pengganti Kerugian Negara
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total kerugian yang diduga mencapai Rp299,39 miliar.
Rincian tuntutan uang pengganti tersebut adalah:
Terdakwa Uang Pengganti Subsider (Jika Tidak Dibayar)
- Bun Sentoso (Pemilik Indi Daya Group) Rp268,65 miliar, 8 tahun penjara
- Agus Dianto Mulia (Direktur Indi Daya Group) Rp20,04 miliar, 6 tahun penjara
- Fitri Kristiani alias Nisa (Staf Indi Daya Group) Rp4 miliar, 5 tahun penjara
- Sischa Dwita Puspa (Manajer Indi Daya Group) Rp3,7 miliar, 6 tahun penjara
- Benny (Eks Kepala Bank Jatim) Rp3,15 miliar, 5 tahun penjara
Kerugian negara yang diduga mencapai Rp299,39 miliar ini disebutkan dialokasikan untuk memperkaya masing-masing terdakwa.
Baca juga Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik
Benny diduga menerima Rp2,92 miliar untuk kepentingannya menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif, sementara sisa kerugian digunakan untuk memperkaya para terdakwa dari Indi Daya Group.
Modus Operandi dan Dasar Hukum
Dalam kasus ini, Benny didakwa menyetujui kredit yang tidak melalui pengujian komprehensif. Sementara itu, Bun dan Agus bersama dengan Nisa dan Sischa, diduga memanipulasi dan merekayasa dokumen persyaratan kredit menggunakan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Pencairan kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada Indi Daya Group tercatat sebesar Rp549,5 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut bersalah berdasarkan:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan JPU adalah perbuatan para terdakwa yang menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya.
(Red/Antara)




