
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembentukan dan kerja Komisi yang dipimpinnya adalah mandat langsung dari Presiden yang bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.
Pernyataan ini disampaikan Jimly usai menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) Reformasi Polri yang diselenggarakan oleh GREAT Institute di Jakarta, Sabtu (29/11).
“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” ujar Jimly.
Baca juga Indahnya Berbagi, DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Santuni 40 Anak Yatim di Jumat Berkah
Tiga Bulan untuk Rekomendasi Komprehensif
Jimly menjelaskan bahwa Komisi hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden, dengan fokus kerja terbagi dalam tiga tahap:
- Bulan Pertama (Tahap 1): Penyerapan Aspirasi.
- Komisi telah menghimpun puluhan ribu masukan dari masyarakat, akademisi, ormas, lembaga riset, hingga internal Polri melalui berbagai kanal resmi.
- Bulan Kedua (Tahap 2): Penyusunan Keputusan dan Rekomendasi.
- Sepuluh anggota komisi akan menyusun langkah kebijakan berbasis data dan kebutuhan reformasi.
- “Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani… masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum,” tegas Jimly.
- Bulan Ketiga (Tahap 3): Finalisasi Laporan.
- Fase finalisasi mencakup laporan akhir, termasuk usulan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan perubahan regulasi.
Fokus Tiga Aspek Utama Reformasi
Reformasi Polri yang dipercepat ini akan difokuskan pada tiga aspek fundamental yang tidak boleh dipisahkan:
- Aspek Struktural: Terkait organisasi dan tata kewenangan.
- Aspek Instrumental: Untuk penyempurnaan peraturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), kode etik, rule of law, dan rule of ethics.
- Aspek Kultural: Untuk pembenahan mentalitas dan budaya kerja.
“Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” tambahnya.
Independensi Komisi dan Dialog Publik
Meskipun terdapat unsur internal Polri (termasuk Kapolri) dalam Komisi, Jimly memastikan KPRP akan tetap independen dan berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas.
Jimly juga kembali mengajak publik untuk mengirimkan masukan yang bersifat solutif dan konkret yang dapat dikaji sebagai rumusan kebijakan, bukan sekadar keluhan.
“Peluang aspirasi publik masih dibuka hingga 9 Desember 2025.”
“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” tutup Jimly.
(AZI)




