
Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Hingga November 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bengkulu telah mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) karena pelanggaran izin tinggal.
Terbaru, seorang WNA asal Turki berinisial M.G. dipulangkan setelah terbukti melakukan overstay selama 369 hari.
Deportasi terhadap M.G. dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan melibatkan Kantor Imigrasi Bengkulu dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu. Seluruh proses berjalan tertib sesuai prosedur.
M.G. dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setelah izin tinggalnya habis sejak Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, ia dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Proses pemulangan dimulai dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Jakarta. Setelah penyelesaian administrasi, M.G. diberangkatkan ke Turki melalui rute Jakarta–Dubai–Istanbul.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Budi Mangatjo, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah pemeriksaan mendalam sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Baik overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal akan ditindak sesuai aturan. Tugas kami memastikan setiap orang asing di Bengkulu menaati hukum Indonesia,” tegas Budi, Jumat, 21 November 2025.
Baca juga Pemprov Bengkulu Siapkan Rp186 Miliar DBH Dibayar, Dewan: Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi masa izin tinggal dan tidak melanggar ketentuan visa.
“Kebijakan Imigrasi bukan semata soal penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap kepentingan nasional serta upaya menjaga citra Indonesia sebagai negara berdaulat dan tertib hukum,” ujar Budi.
Seluruh proses pemulangan dilakukan secara profesional dan manusiawi dengan pendampingan hingga Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit
Kasus ini menambah daftar deportasi WNA sepanjang tahun. Sebelumnya, tujuh WNA asal India, Amerika Serikat, dan Thailand juga dipulangkan karena *Overstay* dan penyalahgunaan izin tinggal.
Imigrasi Bengkulu menegaskan komitmennya menegakkan aturan keimigrasian secara profesional serta mengimbau WNA untuk mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Sekadar mengulas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memperkuat langkah preventif untuk mencegah pelanggaran izin tinggal atau Overstay di wilayah Bengkulu.
Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah peningkatan kesadaran hukum bagi warga negara asing (WNA) agar memahami batas izin dan ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Hingga Oktober 2025, tercatat tujuh WNA telah dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Lima di antaranya berasal dari India dan dipulangkan akibat Overstay, sementara dua lainnya masing-masing asal Amerika Serikat dan Thailand dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Budi Mangatjo, menjelaskan, tindakan tegas tetap dilakukan, namun langkah edukatif menjadi prioritas agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Baik Overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal akan ditindak sesuai aturan. Tugas kami memastikan setiap orang asing di Bengkulu menaati ketentuan hukum Indonesia,” tegas Budi.
Ia menjelaskan, seluruh proses deportasi dilakukan secara profesional dan manusiawi dengan pendampingan hingga Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Menurutnya, tindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi WNA lain agar lebih patuh terhadap masa izin tinggal.
Baca juga Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Pengarahan kepada Anggota Koramil 0607-09/Cisaat
Budi menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Bengkulu telah menangani tujuh kasus deportasi dengan beragam pelanggaran.
Pengawasan dilakukan secara rutin melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian.
“Kami juga rutin melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas WNA, seperti sektor pariwisata, pendidikan, dan usaha. Tujuannya agar keberadaan mereka tetap terpantau dan sesuai dengan izin yang diberikan,” ujarnya.
Selain pengawasan, Imigrasi juga mulai memperluas sosialisasi hukum keimigrasian bagi WNA di Bengkulu. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah Overstay sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa izin tinggal bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
Menurut Budi, kebijakan keimigrasian bukan semata soal penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional serta upaya menjaga citra Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan tertib hukum.
“Kami terbuka terhadap siapa pun yang ingin datang dan beraktivitas secara legal di Indonesia. Namun jika melanggar, tentu akan ada tindakan tegas,” pungkasnya.
Langkah preventif ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Bengkulu dalam mengedepankan kesadaran hukum dan pengawasan menyeluruh, agar kehadiran WNA di daerah tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan citra positif Indonesia di mata dunia.
(JS/jurnaltipikor.com)





1 thought on “Kantor Imigrasi Bengkulu Saat Mendeportasi WNA Asal Turki Belum lama ini.”