
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Persoalan sampah di Jawa Barat, khususnya di Bandung Raya, terus menjadi polemik yang tak terhindarkan.
Menanggapi kondisi kritis ini, Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena S.H., yang akrab disapa Kang Iyus, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Bandung Raya untuk serius mencari solusi berkelanjutan dan menghentikan praktik saling lempar tanggung jawab.
Krisis Sampah di Bandung Raya:
Kebutuhan TPA Berkelanjutan
Kota Bandung, dengan populasi sekitar 2.591.763 jiwa dan luas wilayah 167,31 km², tidak terhindarkan menghasilkan sekitar 1.800 ton sampah setiap hari.
Angka fantastis ini jelas menuntut adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mampu menampung sampah secara berkelanjutan.
“Kuota ritasi di Sarimukti sudah mulai dibatasi. Kepala Daerah Provinsi Jabar dan Kepala Daerah Bandung Raya harus segera mencari solusi terbaik. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat, baik rumah tangga, pengusaha, maupun perkantoran,” tegas Kang Iyus.
Ia menekankan bahwa polemik ini harus segera diselesaikan di tingkat pemerintahan.
“Saya mengingatkan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi Jabar jangan sampai saling melempar tanggung jawab dan saling menyalahkan. Saya harap pemerintah provinsi dan daerah Bandung raya duduk bersama mencari solusi yang terbaik. Ini harus serius ditindaklanjuti demi kepentingan rakyat,” lanjutnya.
Kang Iyus juga menyarankan agar kepala daerah segera berkonsolidasi dengan para tokoh dan ahli sampah yang kompeten untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dan solutif.
Baca juga Disdikbud Bengkulu Segera Buka Seleksi Kepala Sekolah Non-Reguler
Pertanyaan Besar Mengenai Aset TPPAS Jabar
Corong Jabar menyoroti lambatnya tindak lanjut terhadap aset-aset TPPAS (Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah) yang sudah direncanakan sejak lama.
- Legok Nangka: Proyek TPPAS seluas sekitar 82,5 Ha yang telah menguras APBD Provinsi Jabar hampir Rp 2 triliun. Infrastruktur sudah siap sejak 2019, namun proyek ini baru diprediksi aktif pada tahun 2029.
- Leuwi Gajah dan Jelekong: Dua lokasi lain yang telah direncanakan namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Urusan TPAS tidak hanya berfokus pada Sarimukti saja. Jawa Barat memiliki aset yang sudah direncanakan sejak beberapa tahun, di antaranya lokasi Leuwi Gajah, Legok Nangka, dan Jelekong. Ini harus ditindaklanjuti,” ujar Kang Iyus.
Lamanya proses aktivasi TPPAS Legok Nangka yang melewati masa dua Gubernur menjadi sebuah pertanyaan besar mengenai keseriusan dan efektivitas perencanaan di tingkat provinsi dan daerah.
Baca juga Pemerintah Provinsi Bengkulu Usulkan Tambahan Kuota Gas LPG 3
Kewenangan dan Tanggung Jawab dalam UU No. 18 Tahun 2008
Kang Iyus mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan dan tanggung jawab berada di tangan pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah.
- Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar retribusi kepada pemerintah melalui dinas terkait.
- Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagai regulator harus turut bertanggung jawab dan memberikan solusi, bukan hanya memberikan punishment (hukuman).
“Pemerintah Pusat dan provinsi harus turut bertanggung jawab juga dan memberikan solusi, jangan hanya bisa memberikan punishment saja tidak mempertimbangkan fakta sosial dan demografis, dan geografis serta kondisi lapangan,” tegas Kang Iyus menutup pernyataannya.
(Her)




