
Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi melalui chat whatsapp oleh awak media jurnaltipikor.com terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan desa tahun 2025.
Awak media jurnaltipikor.com kemudian mencoba menemui kepala desa di kantornya, pada Jum’at, 24 Oktober 2025. Namun, hasilnya nihil karena kepala desa sedang tidak berada dikantor.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan kepala desa Cijambe sampai terkesan memilih bungkam terkait penggunaan anggaran untuk ketahanan pangan dari Dana Desa tahun 2025.
Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.
Seharusnya, Kepala Desa itu terbuka saat dikonfirmasi. Menurut Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 yang sudah mengalami perubahan yaitu perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 pada pasal 24 poin b berbunyi bahwa pemerintahan desa harus berdasarkan azas keterbukaan.
Desa Cijambe sendiri menerima Dana Desa (DD) sekitar Rp. 1 Miliar pada tahun 2025. Dimana, Pemerintah pusat mengarahkan desa untuk mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dalam mendukung misi asta citanya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan paling rendah 20%.
Baca juga KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina, Periksa Dua Saksi dari Telkom
Arahan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian pangan desa melalui pemberdayaan petani lokal, diversifikasi pangan, penguatan BUMDesa, peningkatan pendapatan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi lokal.
Dana Desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Harusnya, pemerintah desa terbuka dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan dapat memberikan informasi yang jelas.
Namun, lain halnya dengan Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, yang seakan bungkam dan enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Sampai berita ini ditayangkan, Suhendi, Kepala Desa Cijambe, belum memberikan jawaban terkait Dana Desa yang dianggarkan minimal 20% untuk program ketahanan pangan.
(Rama)




