
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Drama hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencapai babak mengejutkan. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, ibu Nadiem, Atika Algadri, melontarkan pernyataan keras yang menyeret nama-nama besar di kancah politik.
Dalam keterangan pers usai sidang putusan di PN Jaksel, Senin (13/10), Atika Algadri secara eksplisit menyebut nama Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, mengisyaratkan bahwa kasus yang menimpa putranya hanyalah puncak dari gunung es.
“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja,” ujar Atika dengan nada getir.
Baca juga GEBRAKAN HUKUM: KEJAGUNG NYATAKAN PENYIDIKAN NADIEM SAH SETELAH PRAKTIK PERADILAN DITOLAK PN JAKSEL!
Pernyataan ini sontak memanaskan suasana, seolah menyiratkan adanya dugaan pola perlakuan hukum yang serupa terhadap tokoh-tokoh terkemuka.
Atika Algadri menegaskan keyakinannya akan integritas putranya.
“Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa.” Ia juga berharap penegak hukum dapat berdiri tegak di atas kebenaran.
Sementara itu, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas penolakan praperadilan tersebut. Namun, ia memastikan keluarga akan terus berjuang dan memuji keteguhan sang putra. “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ucap Nono.
Penolakan Praperadilan: Jalan Panjang Nadiem Dimulai
Keputusan Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, yang menolak permohonan praperadilan tersebut secara otomatis membuka jalan bagi proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia diduga merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada 2020, sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, dengan ditolaknya upaya praperadilan dan disinggungnya nama-nama penting lain oleh pihak keluarga, fokus publik akan tertuju pada kelanjutan penyidikan kasus Nadiem dan implikasi dari pernyataan ibunya terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia.
(Azi)
Tham gia ngay https://ok9.today/ để nhận miễn phí 69k trải nghiệm không gian giải trí đẳng cấp bậc nhất tại châu Á.
**mindvault**
mindvault is a premium cognitive support formula created for adults 45+. It’s thoughtfully designed to help maintain clear thinking
Trước đây mình hay phải lên mạng tìm link xem từng trận rất mệt, giờ chỉ cần vào Luongsontv là có đầy đủ giải đấu, từ Ngoại Hạng Anh đến Champions League. Giao diện dễ dùng, load nhanh và có bình luận viên nói chuyện vui nữa, đúng kiểu xem bóng đá “có hồn”.