
Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengembalian dana tersebut salah satunya berasal dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut berasal dari biro travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), termasuk yang berada di bawah asosiasi HIMPUH.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari Selasa.
KPK memandang tindakan kooperatif dari biro perjalanan haji ini sebagai hal yang positif dan sangat diapresiasi. Lembaga antirasuah tersebut lantas mengimbau biro perjalanan haji dan PIHK lain yang terlibat untuk melakukan hal serupa.
“Kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji ataupun PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga Kuasa Hukum Sebut Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah secara Hukum
Per 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam pusaran kasus ini.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus). Pembagian ini disorot karena diduga tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.
KPK terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara secara final.
(Azi)