
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurut Hardjuno, RUU ini harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk memiskinkan koruptor, bukan sekadar alat teknis penyitaan aset.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (12/9/2025), Hardjuno menekankan pentingnya RUU ini untuk tidak hanya fokus pada aset hasil kejahatan, tetapi juga menerapkan sistem illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asalnya.
“Ini bukan cuma soal harta hasil kejahatan semata, melainkan gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujar Hardjuno.
Baca juga Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal
Menurutnya, RUU ini idealnya diterapkan untuk tindak pidana korupsi kelas berat dan kejahatan terorganisir, dengan batas kerugian negara minimal Rp1 triliun. Di luar itu, ia menyarankan negara perlu mengembangkan mekanisme pemiskinan koruptor berbasis pembuktian terbalik.
Hardjuno mendesak DPR agar tidak menunda pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia memperingatkan bahwa kejenuhan dan frustrasi publik terhadap penegakan hukum yang lemah bisa memicu gejolak sosial, bahkan krisis jika legislator terus menunjukkan ketidakseriusan.
“Lihat apa yang terjadi di Nepal, Sri Lanka, bahkan Chili. Kemarahan publik terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu,” katanya.
Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta
Hardjuno menegaskan bahwa korupsi adalah biang keladi berbagai persoalan di Indonesia. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Hari ini publik tidak sedang menunggu wacana, mereka menuntut tindakan. RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar, DPR harus segera bahas isinya secara konkret, pasal per pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendatang untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. (Antara)
i99459