
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Penjemputan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penjemputan ROC yang juga dikenal sebagai pemegang saham PT Tara Indonusa Coal.
Baca juga Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada KPK
Selain itu, ROC juga tercatat sebagai komisaris di beberapa perusahaan tambang lain, yaitu PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
“Hari ini, penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Kronologi Kasus
ROC akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK. Menurut KPK, Rudy Ong Chandra diduga telah memberikan suap senilai Rp3,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk memuluskan pengurusan enam IUP.
Suap tersebut diduga diberikan kepada Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), melalui perantara. Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan penyidikan pada 19 September 2024 dan menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
Namun, status tersangka Awang Faroek Ishak (AFI) gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Saat ini, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap DDWT untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(AZI)
Mình chơi ở HB88 lâu rồi, thấy tỷ lệ kèo minh bạch, nhiều trò chơi đa dạng và thanh toán an toàn, đáng để tin tưởng.