
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi di wilayah Jabodetabek pada 13 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8), menyatakan bahwa dari OTT tersebut, tim menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- DJN (Djunaidi) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML)
- ADT (Aditya) selaku staf perizinan SB Group
- DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT Inhutani V (PT INH)
Lebih lanjut, Asep menjelaskan peran masing-masing tersangka. DJN dan ADT ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, DIC ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025. Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.OTT kali ini merupakan yang keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada Maret 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait kasus suap proyek infrastruktur, pada Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, dan pada 7-8 Agustus 2025 terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur.
(Antara)
Istanbul Old City tour Comfortable walking pace and breaks. https://qosnetworksmw.com/?p=36075
Istanbul Modern Art Museum tour Worth every penny, truly memorable. https://firstwigmall.com/?p=5533
Nơi quy tụ những pha “gáy sớm” huyền thoại và những chất kích thích chất lượng cao. Vào là dính, xem là mê, chơi là cực cháy. Hóng bóng cười mà không ghé nơi mua bánMa túy giao hàng nhanh, mua dâm trẻ em là thiếu muối đấy!