
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari pihak perusahaan teknologi Google terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah ini diambil untuk mendalami proses pengadaan sewa penyimpanan awan (cloud) tersebut.
“Ini kan proses di mana ada pengadaan penyewaan-penyewaan cloud seperti itu. Tentu kami akan minta keterangan nanti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam.
Baca juga KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG
Asep menambahkan, KPK akan terlebih dahulu memastikan perwakilan dari pihak Google yang akan dimintai keterangan. “Kami lihat dulu dari siapanya (Google), apakah perwakilan atau siapa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Google Cloud ini akan dimintai keterangan untuk membuat kasus semakin terang.
Sejauh ini, KPK telah memintai keterangan dari beberapa pihak terkait kasus ini, termasuk Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud ini berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan perkara Google Cloud ini.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
(AZI)