
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/7) untuk meminta pengecualian bagi jurnalis, akademisi, dan pelaku seni dari ketentuan larangan pengungkapan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Koalisi SIKAP, yang terdiri dari LBH Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi, serta pegiat seni, menilai bahwa kedua pasal tersebut memiliki cakupan yang terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa pun yg, termasuk mereka yang bekerja dalam ranah jurnalistik, penelitian, dan seni.
Direktur LBH Pers, Mustafa, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, menyampaikan kekhawatirannya.
“Cakupannya sangat luas, jadi siapa pun, bahkan tidak perlu menunggu ada dampak. Saat saya, misalnya, mengungkap data pribadi nama atau foto orang yang teridentifikasi tanpa menunggu dampak, tidak melihat niat orang itu apa, itu bisa (dipidana),” ujarnya.
Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyatakan, “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya,” sementara Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Mustafa menegaskan bahwa kedua pasal ini bersifat karet, yang berarti penerapannya dapat sangat fleksibel dan berpotensi disalahgunakan. Ia mencontohkan, jika pemilik data merasa tidak senang atas pengungkapan data pribadinya, termasuk dalam konteks kerja jurnalistik, seni, atau penelitian, mereka dapat langsung melaporkan pihak yang mengungkap.
“Ini sangat karet. Ketika, misalnya, jurnalis menyebarkan data atau nama pejabat publik yang kemudian dia tidak senang karena mungkin itu adalah kritik dugaan tindak pidana korupsi, misalnya, itu bisa dilaporkan,” kata Mustafa.
Seniman juga tidak luput dari ancaman pasal ini. “Atau teman-teman dari kesenian membuat kritik melalui, misalnya, karikatur, otomatis, kan, dia memproses data pribadi, kemudian mengungkapkan, itu bisa kena juga,” tambahnya.
Koordinator Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, menambahkan bahwa UU PDP membedakan data pribadi menjadi data umum dan spesifik (termasuk catatan kejahatan dan keuangan pribadi). Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur bahwa data pribadi milik pejabat negara adalah informasi publik.
Hal ini berarti setiap data pribadi pejabat, baik umum maupun spesifik, harus dijaga dan dilindungi.
“Dengan adanya pengaturan pada Pasal 65 ini, tanpa ada pengecualian terhadap pekerja-pekerja jurnalistik yang kerap kali melakukan pengungkapan terkait dengan catatan kejahatan pejabat publik, itu sangat berpotensi untuk dikenakan dengan pasal ini,” jelas Gema.
Baca juga KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang
Berdasarkan argumen tersebut, koalisi masyarakat sipil mendalilkan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya jurnalis, akademisi, dan pelaku seni.
Dalam petitumnya, SIKAP meminta agar norma pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, jika tidak dikecualikan untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusastraan, dan akademik.
Permohonan ini diharapkan dapat memastikan kebebasan berekspresi, berkesenian, dan berekspresi dapat terus berjalan tanpa dihantui ancaman pidana.
(Ad)
For the reason that the admin of this site is working, no uncertainty very quickly it will be renowned, due to its quality contents.