
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menyerahkan surat berisi opini terkait dengan persidangan lanjutan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos. Surat ini akan digunakan dalam persidangan di Singapura.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa opini tersebut merupakan respons atas permintaan dari pihak penyidik. “Berkaitan masalah opini yang diminta dari pihak penyidik, nah opini itu sudah kami respons dan jelaskan,” ujar Setyo usai menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Setyo menambahkan bahwa surat yang dikenal sebagai “opinion of Indonesian expert witness” tersebut telah diterima oleh Peradilan Singapura.
“Sudah bisa diterima oleh pihak hakim tanpa harus hadir, dan nanti prosesnya mungkin, ya saya enggak tahu yang di sana sistemnya seperti apa, tetapi dokumennya sudah kami serahkan,” paparnya.
Baca juga Perwakilan Google Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Di kesempatan terpisah, Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyampaikan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025.
Pada persidangan berikutnya, pihak Paulus Tannos dijadwalkan akan mengajukan saksi untuk memperkuat keberatan mereka.
Sebelumnya, sidang pendahuluan yang berlangsung pada 23-25 Juni 2025 di Singapura hanya membahas keberatan dari pihak Paulus Tannos dan penolakannya untuk diekstradisi ke Indonesia.
Penyerahan opini dari KPK ini menjadi langkah penting dalam upaya membawa kembali Paulus Tannos ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara.
(AZI)