
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Siti Fauziah, hari ini menegaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melibatkan pimpinan MPR RI. Kasus yang diduga terjadi pada periode 2019-2021 ini, menurut Siti Fauziah, murni merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu.
Siti Fauziah menjelaskan bahwa baik pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak ada yang terlibat dalam perkara tersebut. “Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6).
Baca juga BNPT Perkuat Koordinasi dalam Penyelidikan Ancaman Bom Saudia Airlines
Lebih lanjut, Siti Fauziah menegaskan bahwa MPR RI menghormati penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. “MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa MPR RI sebagai institusi tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. “Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi Antara dari Jakarta pada Jumat (20/6), menyatakan, “Terkait dugaan gratifikasi pengadaan.”
(Antara)
Kıbrıs Kariyer | Kıbrıs iş ara kıbrıs kariyer, iş bulmak kıbrıs, kıbrıs işveren, kıbrıs asgari ücret
Esenyurt su kaçak tespiti Fiyatlar makul, hizmet kalitesi ise çok yüksek. https://birdiey.com/read-blog/19151