
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Migas Utama Jabar (MUJ), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
Ketiga tersangka, berinisial BT, NW, dan RAP, akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung,
Irfan Wibowo, menjelaskan di kantornya bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha MUJ, dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) selama tahun 2022 hingga 2023.
Baca juga Kibarkan Bendera Perang, Wakil Wali Kota Bandung: Minol Adalah Ancaman Nyata
Tersangka BT (Begin Troys), mantan Direktur Utama PT MUJ periode 2015-2023, diduga berperan dalam menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) untuk kerja sama PT ENM dengan PT SDI.
Surat bernomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tersebut diterbitkan tanpa mempertimbangkan kajian analisis bisnis yang kurang matang pada project summary dan mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sementara itu, tersangka NW (Nugroho Widyantoro), selaku Direktur PT SDI, diduga melakukan kerja sama subkontraktor dengan PT ENM dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik
Baca juga Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Ajukan Penjadwalan Ulang Kesaksian di KPK Pekan Depan
Pekerjaan/Kontrak Utama. NW juga diduga memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen, padahal seharusnya perjanjian subkontraktor tidak boleh melebihi 50 persen.
“Dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM, sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86,2 miliar,” terang Irfan.
Tersangka ketiga, RAP (Ruli Adi), yang menjabat Direktur PT ENM tahun 2020-2022, juga diduga melakukan kerja sama subkontraktor dengan PT SDI dari Pekerjaan Utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
Baca juga Hotman Paris Konfirmasi Kehadiran Nadiem Makarim di Kejagung sebagai Saksi Kasus Chromebook
RAP menerima pekerjaan untuk PT ENM lebih dari 50 persen, yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam perjanjian subkontraktor. Selain itu, RAP tidak melaksanakan rekomendasi project summary yang menyatakan bahwa “PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM.”
Kejari Kota Bandung akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
(AZI)
1 thought on “Tiga Tersangka Ditahan dalam Dugaan Korupsi di BUMD Migas Utama Jabar”