
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar sekitar Rp6,9 miliar dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN), mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (20/6) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, mengungkapkan bahwa total uang yang dikembalikan terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,7 miliar dan mata uang asing dolar AS senilai sekitar Rp3,18 miliar atau Rp3,2 miliar.
“Jadi, kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar,” jelas Harli.
Menurut Harli, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum dan keluarga tersangka MAN pada Kamis (19/6) kemarin.
Setelah melalui proses administrasi dan dibuat berita acara penyitaan, uang tersebut telah disimpan di rekening penampung lainnya (RPL) di bank. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memasukkan uang ini sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga hakim juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Baca juga Mengenal Prinsip Kepemimpinan Ala Wakil Wali Kota Bandung “Kang Erwin”
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp60 miliar diberikan oleh tersangka AR kepada tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, untuk memuluskan putusan lepas.
Sementara itu, tiga hakim yang menjadi tersangka, yakni DJU, ASB, dan AM, menerima total suap sebesar Rp22,5 miliar. Tersangka WG, yang berperan sebagai perantara antara MAN dan AR, juga menerima bagian sebesar 50.000 dolar AS dari MAN.
Putusan ontslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
(Azi)
1 thought on “Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp6,9 Miliar dari Tersangka Kasus Suap CPO”