
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada tahun 2019 hingga 2022. Hari ini, Rabu (14/5/2025), KPK memanggil seorang saksi kunci dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini bernama Shelvy Arifin, yang diketahui menjabat sebagai sekretaris perusahaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Baca juga Bhabinkamtibmas Di Kecamatan Gegerbitung Sisihkan Gaji Untuk Bangun Mushola
Pemanggilan saksi ini merupakan tindak lanjut dari langkah KPK sebelumnya yang telah menahan tiga mantan direktur PT Jembatan Nusantara terkait kasus yang sama. Penahanan ketiga mantan direktur, yaitu mantan Direktur Utama periode 2017—2024 Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dilakukan pada tanggal 13 Februari 2025.
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen lembaga anti-rasuah dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diharapkan, pemeriksaan saksi hari ini dapat memberikan informasi yang lebih mendalam dan memperjelas rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan BUMN yang bersih dan akuntabel.
(AT)