
Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Terjadi lagi kerugian Negara sebesar Rp. 349.523.429,00 yang diduga diakibatkan oleh penyalahgunaan wewenang mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Sekdes berinisial MA diduga terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan keuangan Desa sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 349 juta.
Romiyasi, S.H.,M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H.,M.H.,mengatakan, bahwa perkara dugaan Korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2021-2023 di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, sudah memasuki tahap dua.
“Hari ini, tepatnya pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, penuntut umum telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari Polres Sukabumi Kota, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2021-2023,”ucapnya kepada awak Media pada, pada,Jumat (21/03/2025).
Baca juga Alhamdulillah, Erwin Sebut 65 Persen Mahasiswa di Kota Bandung Bisa Baca Al-Qur’an
Lanjut Wawan, dalam proses tersebut, tersangka MA didampingi oleh penasihat hukumnya, Agus Gunawan, SH, MH., dan pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif sebelum akhirnya dilanjutkan dengan penahanan tersangka.
“Tersangka berinisial MA resmi ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari, terhitung sejak 21 Maret 2025 hingga 9 April 2025,”jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap, proses ini dapat berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,”bebernya.
Sementara itu, Ipda Abduh Tajudin Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, mengatakan, bahwa kasus dugaan Korupsi di Desa Cikahuripan menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan penyaluran BLT Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Alhamdulillah, perkara Desa Cikahuripan sudah kami tangani dengan baik. Berkas perkara telah kami kirim ke Kejaksaan dalam keadaan lengkap. Hari ini, sekitar pukul 08.00 WIB, kami telah melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak,”katanya.
Tersangka berinisial MA kemudian dibawa dari Cibadak ke Lapas Kebonwaru, Bandung, dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga telah merugikan Negara sebesar Rp 349 juta dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.
“Menurut keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik di dalam maupun di luar Desa,”paparnya.
Baca juga KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jawa Barat Pasca Lebaran terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
Untuk mengantisipasi kasus serupa, pihaknya mengimbau kepada seluruh Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengingatkan para Kepala Desa agar mempedomani SOP dalam penggunaan dana desa maupun bantuan hibah dari pemerintah. Kami tidak mengharapkan adanya desa lain yang terjerat dalam kasus tindak pidana Korupsi,” tegasnya.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Desa, agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,”pungkasnya.
(Rama)
Beşiktaş su kaçağı tespiti Kuruçeşme su kaçağı tespiti: Kuruçeşme’de su sızıntılarını hızlıca tespit ediyoruz. https://www.gundemaksaray.com/firma-rehberi/uskudar-su-tesisatcisi-19