
Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar Konferensi Pers terkait pengembalian uang negara dalam kasus tindak pidana Korupsi dana insentif Covid-19 di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 – 2021 sebesar Rp. 5.128.817.996,00 ( Lima Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuhbelas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Pengembalian uang negara sebesar 5 Miliar lebih tersebut digelar di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada, Kamis(13/03/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi Romiyasi, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah berhasil melakukan pengamanan kerugian uang negara terhadap tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi tahun anggaran 2020-2021.
“Berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
nomor 82/pid-sus/TPK/2024/pn Bandung Tanggal 25 Febuari 2025 dalam amar putusan diebutkan, menjatuhkan hukuman kepada tiga terpidana atas nama dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdan dan dr. Whisnu Budiharyanto”,ucapnya.
Lanjutnya, Masing-masing terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 135.866.383,00 serta menyerahkan Rp. 4.857.085.229,00 sebagai uang pengganti kerugian negara sesuai dengan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Total keseluruhan penyelamatan uang negara sebesar Rp 5.128.817.996,00 disetorkan atau dikembalikan ke Kas Negara melalui Bank BRI dilengkapi dengan berita acara penyerahan. Selain mengembalikan uang negara, ketiga terpidana pun dijatuhi hukuman penjara”,bebernya.
Atas pengungkapan kasus tindak pindana korupsi Insentif tenaga kesehatan Covid-19 tersebut, Kejari Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.5.128.817.996,00 (Lima Miliaran Seratus Duapuluh delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
“Sidang yang digelar pada 25 Februari 2025 telah dinyatakan inkrah dan tuntutan JPU dalam persidangan yaitu 2 tahun penjara dengan putusan masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 10 bulan,”pungkasnya.(Rama)