
JURNAL TIPIKOR – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua insan komisi antirasuah yang melanggar etik bakal ditindaklanjuti tanpa terkecuali. Sikap ini bertujuan untuk menjaga muruah lembaga.
“Terhadap pelanggaran yang sekecil apapun akan kami tindak lanjuti. Terhadap pelanggaran dilakukan oleh Insan KPK, maupun seandainya terjadi dilakukan oleh Pimpinan KPK,” kata Ketua KPK Gusrizal di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 12 Maret.
Gusrizal menyebut Pimpinan KPK biasanya paling banyak dilaporkan ke dewan pengawas. Sehingga, pihaknya berupaya untuk menekan terjadinya pelanggaran.
Baca juga Menhan Angkat Bicara terkait Status Letkol Teddy merupakan Anggota TNI aktif, ini Penjelasannya..
Salah satu caranya dengan saling bersinergi dan berkoordinasi. “Kita sendiri pun sudah mengetahui terjadinya hubungan tidak harmonis antara Dewan Pengawas dengan Pimpinan KPK,” tegasnya.
“Oleh sebab itu kita saling keterbukaan, saling sinergi, saling sinergi, saling koordinasi antara Dewan Pengawas dengan Pimpinan KPK,” sambung Gusrizal.
Dalam upaya koordinasi dan sinergi ini, Gusrizal bilang, Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK biasanya bertemu dalam sebuah forum setiap tiga bulan sekali. Sejumlah permasalahan kemudian dibahas untuk dicari jalan keluarnya.
“Sehingga tidak terjadi lagi ke depan pelanggaran etik maupun pelanggaran disiplin atau malah terjadinya suatu proses pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny J. Mamoto mengatakan mereka sudah melaksanakan rapat dengan pimpinan komisi antirasuah sebanyak dua kali sejak dilantik dan serah terima jabatan sejak Desember 2024. Dia membocorkan ada belasan poin masalah yang disusun dan harus dicari jalan keluarnya.
Salah satunya, sambung Benny, adalah perihal penggunaan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut pelanggaran etik. Adapun langkah ini pernah dilakukan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2024 untuk mengusut dugaan yang menjerat salah satu pimpinan saat itu dan sempat digugat.
“Contoh tadi, data PPATK itu data intelijen keuangan, itu rahasia, hanya untuk projusticia. Bagaimana kalau ini untuk pembuktian pelanggaran etik. Nah, di sana juga sudah langsung ada usulan dan solusi, ‘berarti kita harus bikin MoU dengan PPATK bahwa ada penggunaan data untuk kepentingan lain yang juga masih ada korelasinya dengan tugas-tugas di KPK’,” ujarnya.
“Hal itulah yang sudah kami antisipasi dan diharapkan ini nantinya dalam pelaksanaan tugas ke depan tidak ada lagi salah pengertian hingga akhirnya melapor ke aparat penegak hukum lain dan sebagainya,” pungkas Benny.(*)