
Wajo, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana inisial AN selaku Direktur CV. Jembatan Cela dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021, pada hari rabu (05/03/25).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, melalui Kasi Intel menjelaskan bahwa uang pengganti senilai Rp. 1.271.553.345,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) telah dikembalikan ke kas negara.
” Sebelumnya telah dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Wajo di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ke kas negara.” Ucap Andi Saiful, kamis, (06/03/25).
Diketahui, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 juga telah dilakukan penyetoran uang Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya diterima oleh Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo pada hari itu juga.
Berdasakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 21 Februari 2025 antara lain :
– Menyatakan Terdakwa ANDI ANUGRA, S.H, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
– Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda kepada terpidana AN tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulanbulan
– Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 213/Pen.Pid-SITA/2024/PN Skg ditetapkan tanggal 28 Agustus 2024, yaitu: uang tunai senilai Rp. 1.271.553.345,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) dan disetorkan ke nomor rekening 019501001180309 a.n RPL 055 KEJARI SENGKANG UTK PS tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti
– Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
(Ikbal)