
Jakarta, JURNAL TIPIKOR -Korupsi yang baru saja diungkap Kejaksaan Agung RI di lingkungan anak usaha Pertamina memantik perhatian publik.
Para pejabat di perusahaan pelat merah terkemuka itu diduga sengaja mengatur agar produksi dalam negeri kurang, mengondisikan impor, markup biaya pengiriman, lalu yang diimpor adalah BBM RON90 (Pertalite) yang sesampainya di Indonesia disulap jadi RON92 (Pertamax).
Kasus korupsi dil lingkungan PT Pertamina Patra Niaga yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ternyata hanya kerugian di tahun 2023.
Kejaksaan Agung RI yang menguak perkara ini menyebut tindak pidana korupsinya sudah berjalan 5 tahun atau sejak 2018.
Kasus megakorupsi ini mengingatkan publik dengan pernyataan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengungkapkan ada banyak kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pertamina.
“Kayaknya KPK pegang kasus banyak untuk Pertamina,” kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 7 November 2023 usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan merinci jumlah pasti kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah di tubuh Pertamina.
“Yang pasti kami setiap ada temuan pasti kami laporkan kepada Menteri BUMN. Nah beberapa kita minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum,” jelas Ahok.
Diketahui, KPK tengah menangani dua kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
Dalam perkara tersebut Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada pada Selasa (19/9).
Karen diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau kurang lebih Rp2,1 triliun.
Kemudian, KPK pada Senin (6/11) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
KPK menyebut nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar rupiah.
Terkait penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut, yang salah satunya adalah pegawai di Pertamina. (Pram/fajar/red)