Bandung, JURNAL TIPIKOR – Dalam menanggapi pemberitaan yang dimuat dalam media Jurnal Tipikor pada tanggal 2 Februari 2025 mengenai keputusan Plt. Lurah Gumuruh terkait pengangkatan dan pemberhentian pengurus RT/RW, kami merasa perlu menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
Camat Batununggal, Kota Bandung, H.Latief, S.IP., M.Si. setelah melakukan konfirmasi, menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh PLT. Lurah Kelurahan Gumuruh sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2024. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan aspek-aspek hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kami mengharapkan media untuk dapat melaporkan informasi dengan berimbang dan akurat, serta memberikan ruang bagi klarifikasi sebelum mempublikasikan berita. Kami siap untuk memberikan informasi lebih lanjut atau melakukan diskusi lebih lanjut mengenai hal ini.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.(*)