JURNAL TIPIKOR – Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra. Laporan tersebut berisi tuduhan pelecehan terhadap profesi jurnalis serta ancaman terhadap wartawan yang dinilai tidak sesuai kode etik dan tugas kepolisian sebagai pelayan masyarakat.
Wilson Lalengke sebelumnya melaporkan dugaan perilaku buruk AKBP M. Yunnus Saputra ke Divisi Propam Polri pada 18 November 2024. Tindak lanjut dari laporan itu kini memasuki tahap pemeriksaan dengan undangan klarifikasi kepada Wilson. Surat undangan bernomor B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM, ditandatangani oleh Kombespol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., selaku Sekretaris Biro Pengamanan Internal Propam Polri, meminta Wilson hadir di kantor Divpropam pada Selasa, 21 Januari 2025.
Wilson Lalengke mengonfirmasi penerimaan undangan tersebut melalui pernyataan resminya, Minggu, 19 Januari 2025. “Saya siap memenuhi undangan ini. Kasus ini penting untuk menegaskan kembali peran dan tanggung jawab anggota Polri sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai pengancam atau pelaku pelecehan terhadap rakyat,” ujar Wilson yang juga merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.
Baca juga POLICY BASED NARRATIVES
Pokok permasalahan yang dilaporkan adalah beredarnya rekaman suara (voice note) dari AKBP M. Yunnus Saputra yang dinilai diskriminatif, melecehkan, dan mengancam wartawan independen, khususnya mereka yang tidak terafiliasi dengan organisasi resmi seperti Dewan Pers atau PWI. Dalam rekaman tersebut, Yunnus diduga mengeluarkan pernyataan yang melarang wartawan tertentu untuk menjalankan fungsi kontrol di wilayahnya.
Voice note tersebut bahkan diduga sengaja disebarluaskan oleh pihak terkait untuk menimbulkan rasa takut di kalangan wartawan akar rumput (grassroot) serta pewarta warga. Wilson menyebut tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Saya melaporkan Kapolres Pringsewu ke Propam Polri karena perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi. Seorang pejabat publik yang seharusnya melindungi hak masyarakat justru memperlihatkan sikap arogan dan tidak pantas. Indonesia tidak membutuhkan petugas rakyat yang bermental seperti ini,” tegas Wilson.
Baca juga KPK Usut Kasus Dugaan Investasi Fiktif di PT Taspen
Dalam pernyataan terbarunya, Wilson mengkritik keras Kapolres Pringsewu, menyebut bahwa perilakunya mencerminkan ketidaksadaran akan tanggung jawab sebagai abdi negara. “Daerah Pringsewu bukan milik pribadinya. Pernyataan dan tindakannya jelas mencederai hak-hak wartawan dan warga negara. Saya berharap dia segera diproses hingga pemecatan (PTDH) karena Polri membutuhkan anggota yang berintegritas dan profesional,” katanya.
Wilson juga menyoroti pentingnya perbaikan di tubuh Polri untuk mencegah insiden serupa di masa depan. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini berharap agar kasus tersebut menjadi momentum bagi Divisi Propam Polri untuk menegakkan keadilan dan menunjukkan keseriusan dalam memberantas oknum yang mencoreng nama baik institusi.
“Saya akan hadir memberikan keterangan sesuai jadwal. Namun, saya juga berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas bagi pelaku. Jangan ada lagi aparat yang merasa di atas hukum,” pungkas Wilson. (Tim/Red)