JURNAL TIPIKOR – Pesta demokrasi baik Pilpres maupun pilkada serentak sudah selesai dilaksanakan, untuk Pilkada Serentak semua tertuju kepada Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan persoalan sengketa Pilkada..
Ada catatan sejarah perpolitikan tanah airĀ yang menarik terkait demokrasi yang terjadi tahun ini yakni perubahan UU pilkada pasal 40 ayat 3. Perubahan ini terbitnya gugatan dari partai buruh dan partai gelora terhadap parlementhreshold usungan dengan keputusan MK no 60 /PPU XXII/2024 dan keputusan MK no 70 /PPU – XXII merubah syarat pengusungan batas usia dan hak partai sesuai dengan prosentase jumlah penduduk pasal 40 ayat 1 yang kemudian dituangkan oleh KPU menjadi PKPU dengan no 10 tahun 2024 diakomodir dalam PKPU pasal 11 dan pasal 15 .
ketidakpuasan hasil pilkada suatu yang wajar dan lumrah dalam dinamika politik sebuah penomena . Hak politik ,hak upaya hukum itu sebuah demokrasi yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan kita hargai dan itu ada wadahnya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga Budi Gunawan: Prabowo Perintahkan Aparat Tak Ragu, Tegas Berantas Korupsi
MK merupakan lembaga konstitusi bagian dalam UUD 45 yang mempunyai tugas dan fungsi salah satunya menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Hasil keputusan MK bersifat final dan mengikat artinya tidak bisa dilakukan upaya hukum sehingga para pihak harus menerima keputusan MK.
Kang Iyus sebagai Ketua Presidium CORONG JABAR sebuah perhimpunan para politisi ,akademisi dan tokoh-tokoh di Jawa Barat berharap kepada seluruh komponen masyarakat, elit politik, aktivis dan para tokoh nasional maupun daerah untuk mengawal MK dalamĀ penyelesaian perselisihan di MK agar terjaga kedaulatan hukumnya dari intervensi ,rekayasa pihak-pihak yang akan mempengaruhi keputusan hukum .Indikasi tersebut sangat memungkinkan mengingat beberapa calon kepala daerah maupun locus pilkada merupakan primadona bagi kelompok2 tertentu yang masih berharap kepentingan2 kekuasaan .
” Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menciptakan demokrasi yang bersih dan adil di tanah air yang kita cintai juga menjaga wibawa lembaga hukum Mahkamah konstitusi yang menjadi finalisasi proses hukum dan demokrasi “.Tutur Kang Iyus
(Red)
BWER sets the standard for weighbridge excellence in Iraq, offering innovative, reliable systems and dedicated support to ensure optimal performance and client satisfaction.