Surabaya, JURNAL TIPIKOR – Aparat Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua orang tersangka itu adalah Muhammad Taufiqurrahman (T) yang menjabat Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023 dan Masrur (M) yang sejak tahun 2017 sampai sekarang menjabat Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.
[9/12 20.36] AZI SAJA: Kedua tersangka sepanjang tahun 2020 hingga 2023 memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya Cabang Selatan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo kepada wartawan di Surabaya, Senin.
PD Pasar Surya Cabang Selatan yang pengelolaan parkirnya dimainkan oleh dua orang tersangka itu meliputi sebanyak 17 pasar di wilayah Kota Surabaya.
Baca juga Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir dan Pergeseran Tanah di Ciemas
Ananto mengungkapkan perbuatan tersangka T dan M menyebabkan terjadi selisih pembayaran kegiatan pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp725.443.762.
[9/12 20.36] AZI SAJA: Modusnya tersangka T itu mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Sedangkan tersangka M, peranannya tidak menyetorkan retribusi perparkiran,” ujarnya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap kedua tersangka tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.
[9/12 20.36] AZI SAJA: Ananto memastikan penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan yang memungkinkan ke depan masih bisa menetapkan tersangka baru lainnya.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Sumber : Antara
Blue Techker I very delighted to find this internet site on bing, just what I was searching for as well saved to fav