Bengkalis, Jurnal Tipikor – melaporkan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Air Putih, M. Syaifuddin, bersama Bendahara Desa. Dugaan ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan pembangunan di Desa Air Putih.
Menurut informasi yang diterima dari salah seorang warga berinisial Ai, terdapat sejumlah ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa yang diduga mengarah pada praktik korupsi, hal tersebut disampaikan kepada Jurnal Tipikor, Rabu (5/12/2024).
“Adanya dugaan kegiatan fiktif pengadaan Sapi dan Kambing pada kegiatan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove ( BRGM) yang bersumber dari Anggaran Dana Pusat Tahun 2022, seharusnya anggaran tersebut diperuntukan untuk pengembangan dan percepatan Restorasi Gambut serta rehabilitasi Manggrove, tapi malah dialihkan ke pengadaan sapi dan Kambing, ujarnya
“Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki kasus ini guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku”, harapnya.
Baca juga KPK : Oknum Wartawan Mendapat Aliran Rp 20 Juta terkait OTT KPK di Pekanbaru
Masyarakat Desa Air Putih menyatakan harapan mereka agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan meminta agar semua pihak yang terlibat bertindak secara bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini. Jurnal Tipikor akan terus memantau situasi dan memberikan informasi terbaru seputar kasus ini.
(Tim)
2 thoughts on “Kepala Desa Air Putih diduga Melakukan Tindakan korupsi pada kegiatan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove ( BRGM)”