Sukabumi, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar acara Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 105 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/11/2024).
Hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua PPS Desa Cibunarjaya Endi Tilman, PKD isman maulana, Indra Setiawan, Pj sdm Suci Muslimah, Wenda PPK pendamping Bimtek, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tamu Undangan.
KPPS merupakan badan adhoc terakhir yang dibentuk setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP). Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas utama untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga Prabowo Terima PM Singapura dengan Upacara Jajar Kehormatan dan Iringan Pasukan Berkuda
Pelantikan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cibunarjaya.
“Jumlah KPPS 7 dikali 15 TPS jadi 105 sesuai aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) PKPU KPPS terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi kriteria serta syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua PPS Desa Cibunarjaya Endi Tilman.
Untuk pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.(Rama)
selamat datang di bandar togel terbaik, situs toto resmi dan terpercaya