Kejagung bertemu Menhut Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk bertemu dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Hampir setiap pertemuan kami dengan kementerian atau lembaga terkait, selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergisitas Kejaksaan Agung dengan kementerian atau lembaga.
Baca juga 46 Kasus Narkotika dan OKT Berhasil Diungkap Polres Sukabumi
Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan kementerian atau lembaga lain harus saling mendukung sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.
“Kami mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.
Baca juga Hasan Nasbi : Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) atas perintah Presiden Prabowo Subianto
Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan RI juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal.
Komitmen tersebut kata Juli, dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan Agung maupun stakeholder lainnya.
“Kami siap menertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menteri Kehutanan RI juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI(*)
2 thoughts on “Kejagung bertemu Menhut Bahas Penegakan Hukum Kehutanan”