Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,–Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus tindak pidana narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga Oktober 2024.
Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap Sebanyak 67 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja, sinte dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Kasus narkotika mencakup 29 kasus, sementara kasus obat keras terbatas (OKT) mencapai 17 kasus. Dari total 67 tersangka, 44 orang di antaranya terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti utama berupa sabu. Beberapa tersangka yang berhasil ditangkap antara lain Sdr. W dan Sdr. A dengan barang bukti sabu seberat 147,99 gram, Sdr. D dengan sabu seberat 100,67 gram, serta beberapa tersangka lainnya dengan total sabu yang disita mencapai 809,4 gram. Selain itu, turut disita pula ganja seberat 13,52 gram, sinte seberat 329,76 gram, serta 17.541 butir obat keras terbatas”,ungkap Kapolres Sukabumi AKBP. Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi pada, Jum’at (01/11/2024).
Baca juga Hasan Nasbi : Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) atas perintah Presiden Prabowo Subianto
“Kami juga berhasil mengamankan psikotropika dengan nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Ini membuktikan, bahwa kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang”,ucapnya.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka meliputi penempelan barang di lokasi-lokasi tertentu serta pertemuan langsung atau sistem “adu banteng”. Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup, serta undang-undang terkait OKT dan psikotropika lainnya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”,bebernya.
“Kami berharap agar masyarakat turut bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, khususnya terkait peredaran narkoba”,pungkasnya.(Rama)
Thank you for the informative post! It was an enjoyable read. I’d love to know more and stay in touch—any chance we could connect?