Tragedi Duel Maut Remaja Di Sukabumi,Polres Sukabumi Amankan 15 Pelaku Dibawah Umur

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Aksi kekerasan melibatkan sekelompok remaja yang terjadi di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu berujung pada kematian seorang anak berusia 15 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah korban terlibat duel berencana dengan kelompok lain yang dipicu oleh ajakan berkelahi di media sosial.

Kapolres Sukabumi AKBP. Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si.,dalam Konferensi Pers menjelaskan, Peristiwa bermula ketika seorang korban berinisial F (15) membuat status di media sosial Instagram pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB menantang berkelahi dua lawan dua dengan senjata tajam. Tantangan ini direspon oleh seorang pelaku berinisial RZ (15), yang menyepakati duel tersebut.

“Duel maut ini terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, di mana kedua belah pihak datang dengan membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan RG (15). Saat perkelahian berlangsung, korban AR mengalami luka sobek pada tangan dan berhasil melarikan diri. Namun, korban F mengalami luka parah setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia”,ungkap Dr. Samian, Selasa(15/10/2024).

Baca juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Bangun Gedung Perpustakaan SDN Leuwiorok Parungkuda

Lanjutnya, Korban F dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah pada punggungnya, sementara korban AR mengalami luka sobek di tangan. Pelaku RZ dan RG yang berusia 15 tahun langsung melarikan diri setelah insiden tersebut, namun berhasil diamankan oleh Polres Sukabumi.

“Kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik itu dari pihak korban maupun pelaku juga diamankan karena perannya dalam membiarkan duel ini terjadi. Polres Sukabumi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua buah clurit, satu pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir duel tersebut”,bebernya.

Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga Relawan Petani Milenial Andalan Ikut Dampingi Andalan-Hati Kampanye di Kabupaten Wajo

AKBP Dr. Samian menegaskan, bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini dengan memedomani mekanisme yang diatur dalam UU SPPA yakni UU no 11 tahun 2012.

“Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak. Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, maka akan dilakukan Colaborative governence dalam kegiatan preemtif dan preventif”,pungkasnya.

Peristiwa ini menggugah kesadaran akan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik.

(Rama)

One thought on “Tragedi Duel Maut Remaja Di Sukabumi,Polres Sukabumi Amankan 15 Pelaku Dibawah Umur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *