KINERJA POLRES TRENGGALEK DALAM MELINDUNGI DAN MENJAGA NAMA BAIK PELAKU KEKERASAN

JURNAL TIPIKOR – Pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar Pkl. 21.30 di Desa Pinggirsari RT.16, Desa Karangan, Kec. Karangan Kabupaten Trenggalek, korban berinisial “N” dan berinisial “G” Kedua anak tersebut berada di rumah korban “N”. Tiba-tiba masuk secara paksa 7 Orang Dewasa, yang masuk dari pintu depan dan pintu belakang rumah, mengintimidasi kedua korban dengan cara di bentak-bentak, memeriksa paksa isi HP, mengeledah motor yang ada di teras rumah, membuka joknya dan diperiksa isinya. Sambil merekam dan menyebarkan penggerebekan tersebut kepada masyarakat sekitarnya.

Para pelaku tersebut memperlakukan kedua anak di bawah umur layaknya menggrebeg Maling atau Teroris, apalagi saat itu pelaku tanpa ijin atau di dampingi tokoh dan aparat desa.

Baca juga Polda Jabar tetapkan Tiga Mantan Pimpinan RSUD Palabuhan Ratu Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mereka melakukan penggerebekan dan intimidasi sepertinya sudah terencana. Apa motivasi penggerebekan dan intimidasi? Hingga kini belum terungkap.

Adapun keberadaan “G” yang merupakan teman main dan tetangga didesanya “N”, keduanya seumuran dan sama-sama belajar di Kelas 8 (kelas 2 SMP), hanya beda sekolah. “G” sepulang dari main, berniat mampir sebentar di rumah Korban “N” dengan maksud akan ikut ngechas HP, dan mengunakan WIFI.

Akibat kejadian tersebut Korban “N” dengan terpaksa pindah sekolah ke Kota Bandung, Jawa Barat mengikuti Ayah Sambungnya, untuk merehabilitasi trauma ketakutan bila bertemu orang yang baru dikenalnya dan berganti suasana baru.
Sedangkan Korban “G” nasibnya tidak terpantau, Apakah masih tinggal di desa tersebut atau sudah pindah ke kota lain di Jawa Timur. Tragisnya, Korban “G” sempat Mengalami Penganiayaan oleh Oknum TNI AL Berinisial “AS” (Ayah Kandung Korban “N”), pada saat terjadi penganiayaan, Oknum tersebut didampingi oleh 1 Anggota Polisi setempat dan 1 Orang Pelaku Penggrebegan bernama Charis, kemungkinan Oknum Aparat pelaku penganiayaan yang nota bene adalah ayah kandung korban “N” terprovokasi oleh informasi yang salah dari 7 Pelaku Penggrebegan.

Baca juga Melakukan Pungutan Surat SKGR, Sekdes Air Kulim Kecamatan Bhatin Solapan Ditahan Kejari Bengkalis

Yang paling parah Unit PPA Polres Trenggalek, Jawa Timur di bawah Kanit PPA Ipda Gigih Johan Arianto SH.,M.M (NRP 84010731) yang menerima laporan perkara dari orang tua korban pada 12 Juni 2024, menganggap kejadian tersebut tidak ada tindak pidananya dan pada tanggal 2 September 2024 Polres Trenggalek mengeluarkan SP-3 sebagai tanda telah dihentikan ya kasus ini.

Sebagai Tinjauan hukum dari kejadian diatas adalah,
Mengapa Polres Trenggalek mengeluarkan SP-3 padahal kasus ini jelas terjadi dan ada banyak saksi, karena masyarakat sekitar juga melihat kejadian tersebut dari video yang di sebarkan para pelaku. Padahal banyak pasal KUHP dan Undang-Undang dapat dikenakan dalam kasus ini ;
Pasal 167 ayat 1 KUHP, memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin
Pasal 170 KUHP, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang
Pasal 310 KUHP, menyerang kehormatan dan nama baik
Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 27 tentang penyebaran informasi elektronik (Video)
Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. pasal 76C tentang melakukan dan turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap Anak.

Penutupan Panen Raya Pembudidaya Ikan Go Digital

DALAM KASUS YANG MENYANGKUT ANAK DAN PEREMPUAN BANYAK YANG TIDAK MEMBERIKAN RASA KEADILAN BAGI KORBAN BAHKAN MENGKRIMINALISASI KORBAN, APAKAH UNIT PPA (PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK) DIDIRIKAN UNTUK MENYELAMATKAN PELAKU??

BAGAIMANA PULA PERAN KPAI (KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA) DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN DAN REHABILITASI MENTAL DAN FISIK ANAK YANG MENJADI KORBAN SUATU KASUS.(Rama)

5 thoughts on “KINERJA POLRES TRENGGALEK DALAM MELINDUNGI DAN MENJAGA NAMA BAIK PELAKU KEKERASAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *