Kejagung Masih Pertimbangkan Langkah Selanjutnya atas putusan 3 Tahun Penjara terhadap Terdakwa Toni Tamsil, ini Kasusnya

JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil.

“JPU (jaksa penuntut umum) masih menggunakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan menurut hukum acara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Harli memastikan bahwa Kejaksaan akan mengabarkan lebih lanjut apabila JPU telah mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga Ketua KPK sebut Pihaknya memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas Kaesang Pangarep atas Dugaan Gratifikasi, ini kasusnya

Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, telah menjalani sidang putusan pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Toni.

Pidana tersebut dijatuhkan karena Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi.

Putusan lainnya yang dijatuhkan adalah menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Baca Juga Terkait Hasil Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah, Ini yang Dijelaskan Pemkab Bandung

Putusan pidana penjara tiga tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Toni dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.

Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini.(*)

2 thoughts on “Kejagung Masih Pertimbangkan Langkah Selanjutnya atas putusan 3 Tahun Penjara terhadap Terdakwa Toni Tamsil, ini Kasusnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *