DPO Curnak Akhirnya Di Bekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo.

JURNAL TIPIKOR – Resmob Polres Wajo mengungkapkan keberhasilan menangkap pelaku Pencurian Ternak (Curnak) yang juga merupakan Daftar Pencarian orang (DPO) dan Target Operasi (TO). Pelaku Muh Ariadi dan Muh Yusbar telah terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah hukum Polres Wajo.

“Betul kami amankan pelaku curnak yang juga merupakan DPO selama ini. Kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum, pelaku ini kerap melakukan kejahatan di beberapa diantaranya Kecamatan Bola, Takkalalla dan Penrang, tidak menutup ada di Kecamatan lainya,” ujar Kanit Resmob kepada awak media Minggu (25/08/2024).

Penangkapan beberapa tindak kriminal ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, bersama Kanit Resmob, Bripka Baso Arwan, pada Jumat (02/08) di Wele’e, Desa Lempong, Kecamatan Bola.

Baca juga Badan Pemantau kebijakan publik kabupaten Siak lakukan sosialiasi bahaya judi online di Desa Teluk lanus

Pelaku yang diamankan adalah Muh Ariadi alias Bombong dan Muh Yusbar alias Kebba. Keduanya merupakan pelaku yang kerap melakukan pencurian di beberapa Kecamatan di Kabupaten Wajo, termasuk Bola, Takkalalla, dan Penrang. Para pelaku menghilangkan sapi-sapi ternak dari lokasi yang jauh dari rumah korban

Keberhasilan penangkapan ini melibatkan koordinasi antara Polsek Bola, Polsek Takkalalla, dan Polsek Penrang.

Ariadi dan Yusbar alias terlibat dalam sejumlah kasus pencurian ternak, kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga KPU Wajo Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Pada Pilkada Serentak 2024.

Kasus terbaru terjadi di Dusun Gancenge, Desa Tajo, Dusun Lamakojo, Desa Parigi, serta Desa Walanga dimana pelaku menghilangkan sapi-sapi ternak dari lokasi yang jauh dari rumah korban.

Selama ini pelaku masuk menjadi DPO berdasarkan:

1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/II/2024/SPKT/POLSEK MAJAULENG/POLRES WAJO/ POLDA SULSEL,(Pencurian Ternak)

2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/V/SPKT/POLSEK TAKKALALLA/POLRES WAJO/POLDA SULSEL.

3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/Vl/2024/SPKT/POLSEK PENRANG/POLRES WAJO/POLDA SULSEL.

Adapun TKP dan waktu kejadian:

1. Di lahan persawahan Dusun Gancenge Desa Tajo Kecamatan Majauleng, hari Rabu (07/02) sekitar pukul 02.30 Wita.

2.Dusun Lamakojo Desa Parigi Kecamatan Takalalla, hari Rabu (29/05)

3. Desa Walanga Kecamatan Penrang, hari Minggu (02/06) sekitar pukul 05.00 Wita.

Baca juga Jelang Pilkada Serentak tahun 2024, FKDM Kota Bandung bersama Bakesbangpol Kota Bandung Menggelar Rakor Internal

Identitas pelaku Muh Ariadi alias Bombong bin Antong asal Desa Balielo Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo. Muh Yusbar alias Kebba bin Muksin alamat Jampualau Desa Manurung, Keci Bola, kabupaten Wajo.

Kronologis kejadian berdasarkan waktu dan tempat terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak jenis sapi sebanyak 4 ekor, pemilik (pelapor) mengikat ternak sapinya pada hari Selasa (06-2-2024) sekitar pukul 17.30 wita, di Lahan Persawahan belakang rumahnya yang berjarak sekitar 1 KM namun pada pagi harinya (Rabu, 07-02-2024).

Korban kemudian pergi ke tempat ternaknya ternyata ternak sapinya sebanyak 4 ekor hilang, sehingga ia melakukan pencarian selama 3 hari namun tidak ditemukan, ia pun melaporkan kejadian tersebut di Polsek.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah).

Tak hanya itu Resmob Polres Wajo juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curnak yang merupakan target dalam Operasi Sandi Pekat Lipu Tahun 2024 Polres Wajo.

Penangkapan pada hari Sabtu (13/07) sekitar pukul 09.14 Wita di Desa ujung tanah Kecamatan Bola. Tim Satgas Ops Pekat melakukan penangkapan terhadap pelaku yindak pidana pencurian ternak (curnak).

Baca juga PJ Bupati Kabupaten Wajo Buka Festival Danau Tempe

Adapun identitas pelaku yang diamankan atas nama Jusman bin Jamaluddin, 28 tahun pekerjaan petani, Agama Islam warga Desa ujung tanah Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.

Dasar penangkapan pelaku yakni,
Nomor laporan: LP/B/329/Vlll/2021/SPKT/POLSEK BOLA/POLRES WAJO/POLDA SULSEL.

Nomor: DPO /11/ RES.1.8/Vlll/2021/Reskrim.

Pelaku terlibat kasus tindak pidana pencurian hewan ternak 3 tiga ekor sapi milik korban dengan cara pelaku mengambil sapi tersebut yang diikatkan di Sawah Desa Ujung Tanah, Kecamatan Bola kurang lebih 1 KM dari rumah korban.

Adapun ciri-ciri hewan ternak yang dicuri yakni sapi jantan warna bulu merah, tanduk juranga, 2 sapi betina warna buluh merah, tanduk pako, korban mengalami kurugian sebesar Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.(Ikbal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *