Jakarta, JURNAL TIPIKOR–Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi pada hari Kamis(06/04/2023).
KPK lakukan OTT di Kantor Bupati Kepulauan Meranti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan pada rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan para saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut diantaranya:
- Saksi berinisial atas nama JK, dimana saksi JK merupakan Wiraswasta;
- Saksi berinisial atas nama MK, dimana saksi MK merupakan Direktur pada PT Graharmarga Kencanamulia.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya kedua orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.”, ujar Tim Penyidik. Kamis(06/04)
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
1 thought on “Kejagung Periksa Dua Orang Terkait Pengelolaan Dana Pensiun”