Pentingnya Netralitas Pegawai ASN Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan untuk Pemilukada Kaur Damai
Kaur, JURNAL TIPIKOR – Tidak lama lagi kita akan memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2024, sebagai negara dengan keberagaman adat, budaya, agama, dan suku, tentu saja kita memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses itu nanti berlangsung. Rabu, (07/08/2024).
Pemilukada yang damai tentunya bukan hanya sekedar menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara semata, namun juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.
Seperti halnya terkait netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini menjadi fokus perbincangan yang sensitif di semua kalangan masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dan sudah selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, jangankan terlibat langsung dalam berpolitik praktis, bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang bagi seorang ASN.
Baca juga Pemkab Kaur Laksanakan Audit Kasus Stunting Tahap 1 di Desa Babat
Namun, berbeda dengan (A) salah seorang oknum ASN yang bertugas sebagai seorang guru di suatu sekolah di Kabupaten Kaur satu ini, yang diduga mempunyai pekerjaan lain selain ASN yakni juga seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan beraninya secara terang-terangan, dan tampak mengarahkan dukungan ke salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Kaur, dan kejadian ini bukan kali pertama dilakukan oleh (A) yang selaku abadi Negara.
Hal ini nampak jelas terpantau oleh awak media, dikarenakan oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Nasal ini seolah-olah merasa dirinya benar dan tanpa rasa bersalah dengan sengaja mengunggah postingan tersebut di beranda akun facebook miliknya sendiri atas nama “Dang Anda”.
Dalam unggahan tersebut, oknum ASN itu sengaja mengunggah beberapa postingan photo dan video sedang mengikuti acara bersama salah seorang Balon Bupati Kaur, dan postingan tersebut juga diberi kalimat, “Maaf n Ampunnnnnnn para bos2ku.. Tolong janganlah kita jadikan pilkada tahun ini membuat kita ribut atau berpisah dari pergaulan kita yang sudah bertahun tahun terjalin karena beda pilihan wajar sapepun menang kelak tetap bersatu untuk kaur maju, kurasa mendukung boleh tapi berpolitik jangan”, Tulis akun Facebook tersebut.
Baca juga Sembilan Jam diperiksa Kejati Kalteng,ini kasus Ujang Iskandar
Padahal sudah jelas-jelas netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas penting pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Bukan hanya itu, ASN harus tetap netral serta tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik yang sangat bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Sekali lagi, apa itu Aparatur Sipil Negara? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Seorang ASN diangkat untuk menjalankan tugas-tugas penting pemerintahan serta ASN digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Tupoksi dan Peran ASN Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Baca juga Berbagai Kegiatan Bakal Meriahkan Peringatan Hari Pramuka ke-63 di Wajo, Andi Bataralifu Beri Atensi
Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Maka dari itu, kepada pihak yang berwenang kiranya dapat menindak tegas dan menghukum para oknum ASN yang diduga melanggar aturan Undang-undang yang berlaku di NKRI ini, serta tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas selaku abadi negara.
Pewarta : Tim/Red