Kota Bengkulu // JURNAL TIPIKOR – Terkait Dugaan perselingkuhan yang dilakukan Oknum Pejabat Dinas Kominfo Kota Bengkulu dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Puskesmas kembali mencuat setelah beredar surat laporan dari Pihak Suami LS yang di tujukan kepada PJ Walikota Bengkulu.
Pihak Suami LS sudah mengirim surat Kepada PJ Walikota Bengkulu pada Bulan Maret kemarin, tapi pihaknya belum mendapat tanggapan yang memuaskan. Sehingga pada 27 Mei 2024 kemarin pihak Suami LS Kembali mengirimkan surat kepada PJ Walikota Bengkulu dengan tuntutan agar dugaan perselingkuhan Oknum Kepala Dinas tersebut di tindaklanjuti dan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga Kejari Sumedang Tetapkan 5 orang Tersangka dalam kasus Korupsi pengadaan Tanah Tol Cisumdawu
Sementara Itu, PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan tidak tahu persoalan tersebut. “Saya tidak tau permasalahan tersebut, jika ingin minta keterangan bisa di tanyakan ke Sekda” ujarnya, Selasa (02/07/2024).
Oleh karena itu, Awak media mengkonfirmasi kepada Sekda Pemerintah Kota Bengkulu Eko Agusrianto untuk persoalan tersebut.
Menurut Sekda Eko Agusrianto, dirinya belum mengetahui soal Surat Laporan yang di kirimkan kepada PJ Walikota Bengkulu dan Sekda Kota Bengkulu.
“Saya belum mengetahui persoalan surat Laporan tersebut, saya saja baru dengar, persoalan dugaan perselingkuhan ini. Nanti kita komunikasikan lagi dan Panggil Kadis Kominfo,” ujar Sekda Eko Agusrianto. (JR)