Kejari Sumedang Tetapkan 5 orang Tersangka dalam kasus Korupsi pengadaan Tanah Tol Cisumdawu

JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri Sumedang setelah melalui rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print- 02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing Nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1135/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-

1136/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, Surat

Penetapan Tersangka Nomor B-1137/M.2.22/Fd.2/07/2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1138/M.2.22/Fd.2/07/2024 Tanggal 01 Juli 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Baca juga WAKAPOLDA JABAR PIMPIN UPACARA KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JULI 2024 POLDA JABAR

Adapun perbuatan Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U dapat kami uraikan sebagai berikut:

– Bahwa pada tahun 2019 – 2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

– Pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya.
– Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada

Baca juga Peraturan PJ Sekretaris Daerah Jabatan Paling Lama Enam Bulan Harus di Usulkan Nama Yang Baru

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum.
– Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai
Penggantian Wajar (NPW) sebagai berikut:

NO. NAMA NIB LUAS (m2) NILAI (Rp)

1. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
270
848
3.631.034.100

2. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
274
154
656.625.200

3. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
288
611
2.597.634.300

4. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
294
179
762.256.800

5. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
296
1.980
8.425.635.200

6. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
297
390
1.659.262.200

7. PT. PRIWISTA RAYA 301
8.519
49.660.318.518
PT. PRIWISTA RAYA 304

8. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
305
2.515
10.702.654.800

9.
PT. PRIWISTA RAYA
306
44.125
251.640.888.174

Yang berdasarkan Surat Pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) No. S-300/LMAN/2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Pembangunan Ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Tahap

23 Tahun 2021 ke Rekening Pengadilan Negeri Sumedang telah dibayarkan PT. PRIWISTA RAYA dan DSM, dan telah dilakukan Transfer pada Pengadilan Negeri Sumedang dengan nomor rekening pada Bank BTN (Bank Tabungan Negara) Tbk nomor: 00381-01-30-000098-6 atas nama: RPL 087
PDT PN SMD UTK BIAYA ONGKOS PERKARA pada 11 Februari 2021 oleh karena ada Gugatan Perdata dari H. IYUS ISKANDAR, dkk dengan Nomor Register Perkara No. 13/Pdt.G/2020/PN Smd tanggal 22 Oktober 2020, maka terhadap uang tersebut dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Sumedang.
– Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum di antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.
– Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi.
– Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan

dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U adalah:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahwa untuk selanjutnya, Kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Selanjutnya, terhadap 4 orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024. Dan satu orang tersangka DSM belum dilakukan penahanan dikarenakan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter.(*)

2 thoughts on “Kejari Sumedang Tetapkan 5 orang Tersangka dalam kasus Korupsi pengadaan Tanah Tol Cisumdawu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *