Komisi XI DPR RI serta OJK ingatkan Masyarakat agar tidak jadi korban Pinjol Ilegal
JURNAL TIPIKOR – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap investasi bodong dan pinjaman online ilegal agar tidak menjadi korban.
Anggota Komisi XI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno di Batang, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan bahwa OJK telah membentuk satgas keuangan waspada investasi, termasuk di dalamnya memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak terjebak pada investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Bahkan, OJK telah menutup ribuan situs atau aplikasi pinjaman online ilegal. Jadi, Pemerintah dan lembaga keuangan seperti OJK sangat serius memberikan edukasi dan pemberantasan pinjaman online ilegal,” kata Hendrawan usai acara Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan “Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal”.
Baca juga Kejati Sumsel Tangkap Buronan Tersangka “R” dalam kasus Jaringan Instalasi Internet
Politikus senior PDI Perjuangan ini mempersilakan masyarakat memanfaatkan pinjaman online. Namun, harus yang legal (resmi), kemudian penggunaannya yang produktif, jangan konsumtif, dan digunakan apabila dalam kondisi darurat saja.
“Kami berpesan kepada masyarakat sebelumnya melakukan pinjaman agar melihat keberadaan pinjaman online legal atau tidak dengan cara mengecek ke website resmi milik OJK dan logis,” katanya.
Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal Novianto Utomo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah korban pinjaman online ilegal dan investasi bodong di wilayah kerjanya.
“Secara pastinya, kami tidak memiliki datanya meski ada beberapa korban yang melapor. Namun, bagi korban pinjaman online ilegal perlu melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Baca juga Lewat Stand-Up Komedy Polri buka ruang masyarakat sampaikan kritik di HUT Bhayangkara
Untuk pembekuan aplikasi pinjaman online ilegal, kata dia, menjadi wewenang kebijakan OJK Pusat. Dalam hal ini, pihaknya hanya memiliki kewenangan melaporkan ke OJK Pusat.
Secara keseluruhan, kata dia, saat ini sudah ada sekitar 5.000 pinjaman online ilegal yang sudah diblokir aplikasinya.
“Hanya saja, hingga kini masih ada yang memakai karena mereka bisa bikin aplikasi baru. Oleh karena itu, jika mau diberantas, masyarakat harus kompak agar tidak menjadi korbannya,” katanya.(Antara)
One thought on “Komisi XI DPR RI serta OJK ingatkan Masyarakat agar tidak jadi korban Pinjol Ilegal”