BINTUHAN // JURNAL TIPIKOR // Seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Kaur untuk bergabung masuk anggota koperasi nelayan.
Menjadi anggota koperasi nelayan sangat banyak manfaatnya, seperti mempermudah nelayan dalam mendapatkan bantuan alat tangkap nelayan.
Maupun hal-hal lainnya, untuk itulah bagi nelayan yang belum tergabung dalam koperasi untuk segera bergabung. Ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur Misralman, SP.
“Dalam penyaluran maupun pengusulan bantuan nelayan, syarat utamanya nelayan yang tergabung dalam koperasi. Perlu juga dipahami, koperasi itu harus berbadan hukum,” kata Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman, SP Selasa 30 April 2024.
Baca juga Hujan Deras Sejumlah Wilayah Di Kabupaten Wajo Mengakibatkan Banjir
Dikatakannya, pengusulan untuk bantuan seperti alat tangkap, perahu maupun bantuan lainnya tidak bisa perseorangan. Harus melalui kelompok atau koperasi yang memiliki badan hukum.
Dengan begitu apabila nelayan tidak tergabung dalam koperasi, dipastikan akan sulit mengajukan bantuan sesuai kebutuhan nelayan.
Jika pengajuan saja sudah sulit, dipastikan tidak akan pernah akan mendapatkan bantuan. Karenanya nelayan agar segera bergabung dalam koperasi nelayan tempat mereka melakukan aktivitas usaha.
“Setiap tahun, DP melakukan pengusulan bantuan alat tangkap, perahu. Sedangkan untuk kelompok nelayan air tawar seperti bibit ikan, alat budidaya ikan maupun lainnya. Dalam usulan tentunya masing-masing daerah berbeda-beda,” terangnya.
Baca juga Penandatanganan Nota Kesepakatan dan NPHD 2024, Bupati Kaur Sampaikan Pesan Ini
Lanjutnya, melalui bantuan yang disalurkan seperti kapal ikan maupun alat tangkap nelayan maka bisa meringankan para nelayan dalam mendapatkan alat tangkap tersebut
Dengan begitu, nelayan akan terbantu dan akan mudah dalam mendapatkan kebutuhan dalam menjalankan rutinitas melaut.
Begitu juga dengan nelayan air tawar juga akan sangat terbantu apabila budidaya ikan tawarnya mendapat seperti bibit, alat budidaya maupun yang lainnya.
Dalam usulan untuk mendapatkan bantuan tersebut para nelayan cukup membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau koperasi yang memiliki badan hukum yang sah. Dengan tergabung Koperasi maupun KUB maka akan mudah dalam pengajuan berbagai bantuan.
“Dengan bantuan yang diberikan ke nelayan baik itu nelayan air tawar maupun nelayan melaut bisa membantu nelayan dalam menunjang usaha melautnya maupun usaha budidaya ikan,” tutupnya. (Toni Basrin Gumay/Js)
The way you put together the information on your posts is commendable. I would highly recommend this site. You might also want to check my page UY3 for some noteworthy inputs about Podcasting.