Bulukumba, Sulsel, JURNAL TIPIKOR – Dugaan Pembungkaman dan Kriminalisasi terhadap aktivis HMI Di Kabupaten Bulukumba Sangat Di Sayangkan oleh salah satu kader HMI Cabang Gowa Raya.
Dimana seorang aktivis yang bernama Akbar Idris di laporkan oleh Bupati Bulukumba, Andi Muktar Ali Yusuf di Mapolda Sulawesi- Selatan.
Aktivis yang di laporkan tersebut di vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, pada senin 29 April 2024 atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba.
Melihat kondisi tersebut, Irwansyah selaku kader Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Cabang Gowa Raya yang biasa juga mengkritik pemerintah sangat menyangkan hal tersebut.
Irwansyah mengatakan, seharusnya ketika aktivis mengkritik pemerintah itu hal yang wajar bahkan di sini juga pemerintah mengambil gambaran untuk memperbaiki apa yang di kritik oleh seorang aktivis, apalagi ketika menduga pemerintah melakukan hal yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi,
” apabila pemerintah sudah tidak ingin lagi di kritik maka siapa lagi yang akan mengkritik nya dan pemerintah bukan juga Tuhan yang serba benar.” Kata irwan, Jumat (03/05/24)
Baca juga Tim SAR Brimob Sulsel Menuju ke Lokasi Banjir di Belawae Kabupaten Sidrap
Menurutnya Bupati Bulukumba terkesan tidak ingin di kritik oleh pihak manapun. Bukankah dalam undang-undangpun semua warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah
” Peristiwa ini tentu memberikan kesan bahwasanaya bupati bulukumba mengambil kesimpulan bahwa kritikan yang di sebarkan oleh Akbar Idris ini adalah pencemaran nama baik terhadap bupati bulukumba.” Pungkasnya
Pertanyaan nya kemudian apakah mengkritik itu tidak di lindungi oleh undang-undang? Apakah ketika kita mengkritik pemerintah adalah pencemaran nama baik?
” Perlu di kita pahami secara bersamaa bahwa mengkritik itu wajar saja yang apabila memang ada indikasi dugaan terhadap pemerintah. Sebagai sosial of control memang seorang aktivis selalu berada di tengah-tengah masyarakat dan pemerintah.” Tambahnya
Baca juga Kapolri komitmen lindungi hak buruh bentuk tim khusus
Santer terdengar bahwa pada saat pelapor melaporkan ke polres bulukumba laporan tersebut di tolak karena tidak mempunyai unsur pidana di dalamnya, kemudian Bupati Bulukumba langsung melaporkan ke mapolda Sulawesi Selatan, sehingga laporan tersebut di terima dan di tindaklanjuti.
Kader HMI Cabang Gowa Raya ini beranggapan bahwa hukum di Indonesia ini telah di eksploitasi oleh para penguasa sehingga meminta kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian Sulawesi Selatan untuk memberikan klarifikasi terbuka terhadap kasus Akbar idris tersebut.
Diketahui, saat ini kuasa Hukum Akbar Idris sedang melakukan upaya banding.
” Apabila proses banding yang di lakukan oleh kuasa hukum tidak diindahkan maka ini sudah jelas bahwa adagium equality before the law yang mengandung makna bahwa semua manusia sama atau setara di hadapan hukum. Maka arti tersebut sudah tidak mempunyai lagi makna di mata masyarakat luas. Apabila hal tersebut ini di lihat saja maka yakin dan percaya demokrasi di Indonesia akan hilang dengan sendirinya.” Tutupnya, jumat (03/05/24).(Ikbal)
2 thoughts on “Kader HMI Cabang Gowa Raya Sayangkan Keputusan Bupati Bulukumba Yang Di Kritik Malah Lapor Polisi.”