SENGKANG, SULSEL, JURNAL TIPIKOR – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo, Kabupaten Wajo, Sulsel berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dalam kasus kriminal tindak pembunuhan yang selama kurang lebih 5 tahun menjadi buron dan buruan Polres Wajo.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dihubungi media ini Jumat 26/04/2024 membenarkan hal tersebut dan mengatakan kalau melalui Unit Tim Resmob Polres Wajo yang dipimpin lansung oleh Ka Tim Resmob Polres Wajo Bripka Baso Arwan di back up unit Resmob Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024. Sekitar pukul 23.14 WITA bertempat di Teteaji kec.tellulimpoe kabupaten sidrap, Sulsel.
” Benar pelaku pembunuhan yang jadi buruan sekitar 5 tahunan telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Wajo”. Ujar Iptu Alvin yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini
Penangkapan pelaku ini berdasarkan : Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP/B/678/V111/2019/SPKT/POLSEK MANIANGPAJO/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SEL. Tanggal 17 Agustus 2019 silam. Tepatnya TKP : Lakadaung kelurahan Dua limpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo.
Dimana pada hari Sabtu Tanggal 17 agustus 2019 silam sekitar pukul 14.25 Wita bertempat di lakadaung kelurahan Dua limpoe kecamatan Maniangpajo kabupaten wajo telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang yang dilakukan oleh terlapor HS (HASAN alias AWAL, 43 tahun tukang batu alamat Lakadaung Kec Majauleng) Terhadap Korban (MUHAMMAD AKIS alias RISAL) Dimana pelaku menagih hutang terhadap (Korban MUHAMMAD AKIS alias RISAL, 33 tahun petani alamat Lakadaung, Kec Majauleng ) Sebanyak Rp.2.000.000 Rupiah namun korban menolak membayar hutang terhap pelaku sehingga langsung menikam korban secara berkali-kali yang menyebabkan korban meninggal dan dimana ini pelaku dan korban juga merupakan kerabat dekat, dimana korban ini merupakan ipar daripada pelaku sendiri.
Baca juga Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Lakukan Rapat Bersama Beberapa Tokoh Presidium Pemekaran Desa
Setelah menerima laporan sekaitan dengan adanya kasus Penganiayaan, Tim Unit Resmob Polres Wajo langsung turun ke TKP mencari baket dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku,kemudian kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Sidrap kemudian kami melakukan kordinasi terhadap Unit Resmob Polres Sidrap dan setelah kami melakukan kordinasi terhadap lalu kami langsung menuju ke tempat terduga pelaku yang berada di rumahnya di desa Teteaji KecTellulimpoe Kab Sidrap dan kami lansung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Dari hasil interogasi dan keterangan pelaku HS mengakui perbuatannya telah melakukan penikaman terhadap Lelaki Muhammqd Akis dengan cara menikam bagian perut sebanyak 2 kali setelah menikam korban lalu meninggalkan korban tergeletak di belakang rumah korban. Terangnya.(Ikbal)
1 thought on “Buron 5 Tahun Unit Satresmob Reskrim Polres Wajo Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan”