Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag Soal Importasi Gula PT SMIP
JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023. Tiga orang saksi kembali dimintai keterangannya pada Rabu (24/5/2024).
Di perkara ini, Direktur PT SMIP berinisial DA telah ditetapkan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial IW selaku Pejabat Eselon III pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Dua saksi lain merupakan pejabat dari Riau yakni, SS selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMPB Dumai dan LSW selaku Kabid Pengadaan Perum Bulog Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau tahun 2020.
“Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP) tahun 2020 sampai 2023 atas nama Tersangka RD,” ujar Ketut, Rabu malam.
Ketut mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara RD dan membuat terang tindak pidana krgiatan impotasi gula PT SMIP.
Tidak menutup kemungkinan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung menetapkan tersangka lain.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
“Dilakukan pergantian karung
kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” jelas Ketut.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
RD disangkapan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.
Dalam pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kemendag.(Puspenkum)