Polsek Mandau meringkus dua pelaku curanmor di Desa Sebagar km16 kec. Bhatin Solapan
MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Polisi meringkus 2 pria terduga maling sepeda motor, MS (31) dan LP (24) di Km 16 desa sebangar Kec. Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau kompol Hairul mengatakan, keduanya ditangkap usai dilaporkan telah mencuri sepeda motor milik korban a.n Tamarejeki asal Bathin solapan.
Korban dari tindak pencurian ini adalah a.n Tamarejeki, bekerja seorang petani berusia 27 tahun yang tinggal di desa tambusai batang dui Kec. Bathin solapan,” ungkap kompol hairul , Rabu (27/3/2024).
Baca juga Tipidter Satreskrim Polres Wajo Pantau Stok Dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Lebaran
Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan , penangkapan para pelaku berawal dari kejadian hilangnya sepeda motor milik korban pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Adapun sepeda motor itu merk honda beat berwarna biru putih dan bernomor polisi BM 2192 DAB.
Kedua pelaku baru berhasil ditangkap di Km 16 desa sebangar kec. Bathin solapan pada Rabu (27/3/2024) pagi pukul 02.00, usai Tim Opsnal (BMW) Polsek Mandau mendapat informasi keberadaan pelaku.
Dalam aksinya, MS , LP , (DPO) mengambil sepeda motor merk honda beat di dalam bengkel secara diam – diam masuk kedalam bengkel yang mana korban dan saksi RM sedang tidur pulas.
Baca juga Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka dalam kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
“Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Saat ini, mereka diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Ipda Alfan.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,Tutupnya.
(Irwansyah Siregar)