March 20, 2026

Gema Takbir di Balik Jeruji: KPK Fasilitasi Salat Id 67 Tahanan Koropsi, Termasuk Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Screenshot_2026-02-07-20-09-13-52_3aea4af51f236e4932235fdada7d1643

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum tidak menghalangi pemenuhan hak asasi manusia bagi para tahanannya. Pada momentum kemenangan Idul Fitri 1447 Hijriah, lembaga antirasuah ini memfasilitasi 67 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk melaksanakan ibadah salat Id di lingkungan rutan.

​Di antara puluhan tahanan yang dijadwalkan hadir, terdapat dua nama yang menjadi sorotan publik dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan ibadah ini akan dipusatkan di markas besar KPK guna memastikan keamanan dan kekhidmatan.

  • Hari/Tanggal: Sabtu, 21 Maret 2026 (1 Syawal 1447 H)
  • Waktu: 06.30 – 08.00 WIB
  • Lokasi: Masjid Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Komitmen Hak Asasi di Tengah Penegakan Hukum

​Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata kepatuhan KPK terhadap prinsip dasar hak asasi manusia (HAM).

​“KPK memandang bahwa pemenuhan hak beragama merupakan elemen fundamental yang harus dijaga, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum,” tegas Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3).

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang tegas tetap harus berjalan beriringan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Menghormati hak ibadah adalah bagian dari cara KPK menjaga integritas proses hukum itu sendiri.

Data Tahanan

​Berdasarkan data terbaru, saat ini terdapat total 81 tahanan yang dikelola oleh KPK, dengan rincian sebagai berikut:

Pelaksanaan salat Idul Fitri ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi para tahanan di tengah upaya KPK dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi yang sedang berjalan.

(Azi)