
MADINA, JURNAL TIPIKOR – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Plt. Kasi Humas Polres Madina IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA A. Batubara, menyampaikan pers rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Madina.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan berlandaskan alat bukti.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau asumsi. Seluruh proses dimulai dari laporan masyarakat hingga penetapan tersangka,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.
Baca juga Gunakan Dana Bermasa, Pemdes Buluh Manis Salurkan Stimulus Perlengkapan Usaha bagi 35 Pelaku UMKM
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas Wira (inisial W) yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Siabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Intelkam Polres Madina melakukan penyelidikan tertutup.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Wira beserta sejumlah barang bukti narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur untuk memastikan bahwa yang diamankan benar-benar pihak yang terindikasi kuat sebagai pelaku peredaran narkoba.
“Penangkapan terhadap saudara W dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus Wira mendapat apresiasi dari masyarakat yang ditunjukkan melalui pemasangan papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja Polres Madina, khususnya Satresnarkoba.
Sementara itu, kasus Romadhon Lee bin M. Takdir Lee bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika warga Desa Singkuang I dan Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, melakukan sweeping terhadap rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Personel Polsek Muara Batang Gadis segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah aksi main hakim sendiri.
Kapolres menegaskan, pada saat diamankan di Polsek MBG, status Romadhon belum sebagai tersangka karena belum ditemukan barang bukti narkotika.
Pada Sabtu, 20 Desember 2025 dini hari, Romadhon bersama keluarganya meninggalkan Polsek MBG setelah menerima informasi adanya ancaman dari warga. Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Madina kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya Romadhon menyerahkan diri ke Polres Madina pada Senin sekitar pukul 06.30 WIB.
Baca juga Gerak Cepat, Sat Samapta Polres Sukabumi Bersihkan Material Banjir dan Longsor di Nyalindung
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan olah TKP pada Kamis, 25 Desember 2025 di rumah tersangka yang disaksikan Sekretaris Desa Singkuang II, Romansyah. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong), dua plastik klip kosong, serta barang lain yang diduga hasil kejahatan berupa rak piring, blender, dipan, dua kasur, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Berdasarkan alat bukti tersebut, pada 26 Desember 2025 penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dan Romadhon ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolres Madina menegaskan bahwa sepanjang November hingga Desember 2025, Polres Madina menangani 18 laporan polisi dengan 20 orang tersangka, serta mengamankan barang bukti sabu 121,23 gram dan ganja 8.515,98 gram, berikut kendaraan, handphone, dan alat pendukung lainnya.
“Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Semua pelaku narkotika akan kami proses sesuai hukum. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKBP Arie Sofandi Paloh.
Kapolres Madina juga menegaskan bahwa satu orang lainnya berinisial Mila saat ini melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Untuk saudara Mila yang saat ini melarikan diri, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi upaya penangkapan, saat ini terus kami lakukan pemeriksaan. Kami tegaskan, Polres Madina akan terus memburu saudara Mila sampai berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Arie Sofandi Paloh.
(Siregar)





**ignitra**
ignitra is a premium, plant-based dietary supplement created to support healthy metabolism, weight management, steady energy, and balanced blood sugar as part of an overall wellness routine
Felbetlogin, my dudes, makes getting back into the game so easy. No hassle, just straight to the action. Highly recommend for a seamless experience – felbetlogin
**neuro sharp**
neurosharp is a next-level brain and cognitive support formula created to help you stay clear-headed, improve recall, and maintain steady mental performance throughout the day.
**finessa**
Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.
Downloading Jiliparkdownload now! Ready for some top-notch gaming action. Fingers crossed for some big wins! Start playing at jiliparkdownload!